Koto Kombu, (RK)-korupsi ibaratkan sebuah "penyakit" keturunan yang ditinggalkan oleh para pendahulu petinggi petinggi di republik ini, namun "penyakit" korupsi ini tidak saja menyerang para pejabat pejabat tinggi seperti, presiden, gubernur ,mentri bahkan bupati atau walikota beserta staf kepala dinasnya, tetapi wabah korupsi ini sudah mewabah hingga sampai kekepala desa, contohnya, simak saja berita Kepala Desa Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantan, Darmawan, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dalam dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kuantan Singingi tahun anggaran 2007. Bahkan sejak hari Selasa (9/12), Darmawan sudah resmi ditahan tim penyidik Kejari Teluk Kuantan dan dititipkan di Rutan Teluk Kuantan.
“Pak Darmawan sudah resmi ditahan tim penyidik pada sore hari, untuk sementara waktu beliau dititipkan di Rutan Teluk Kuantan,” ujar Kajari Teluk Kuantan Maryono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Teluk Kuantan, Bayu Pramesti SH, Selasa kepada sejumlah wartawan
Terungkapnya penyelewengan dana ADD tersebut juga di uraikan oleh Kepala Kejari Teluk Kuantan, Ariyono SH yang didampingi Bayu Pramesti kepada wartawan, menjelaskan dalam pelaksanaan ADD di desa Koto Kombu tersebut berdasarkan penyidikan memang terdapat penyimpangan yang dilakukan Darmawan. Penyimpangan itu kata Maryono ditelaah berdasarkan Peraturan Bupati Kuansing Nomor 6 tahun 2007 tentang ADD melalui BPPMKS, dan dilaksanakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang sesuai Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat (DURK-PM).
“Inilah antara lain pekerjaan yang tidak sesuai petunjuknya, yakni seharusnya dikerjakan oleh LPM namun dikerjakan oleh Kepala Desa. Selain itu pekerjan yang seharusnya semenisasi jalan sepanjang 250 meter dan lebar 2 meter hanya dilakukan penambalan di tempat tertentu,” ujar Maryono.
Ditambahkan Maryono, selain itu bentuk penyimpangan lainnya, dana ADD seharusnya dicairkan dua tahap, namun dicairkan sekaligus. Pada pencairan tahap II harus dilaksanakan setelah dana tahap I dipertanggungjawabkan. Parahnya lagi Darmawan tidak melibatkan penanggungjawab administrasi dan keuangan (PJAK/bendahara).
Menurut Maryono, Darmawan juga memerintahkan bendahara Jonri darman untuk menandatangani kwitansi pengeluaran yang isinya tidak sesuai dengn kenyataan. Berdasarkan hasil penyelidikan dari ketrengan lima saksi dan bukti-bukti serta uang yang berhasiil disita diperoleh fakta bahwa dana ADD desa Koto Kombu yang dapat dipertanggungjawabkan oleh kades hanya Rp24 juta.
“Dana Rp24 juta itu antara lain dibelikan material, ongkos tukang, biaya operasional dan lain-lain. Sedangkan sisanya yang Rp26 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan atau digunkan tidak sesuai peruntukannya antara lain untuk sumbangan kepada oknum kecamatan, membayar PBB, biaya Survei dipakai untuk kepentingan pribadi kepala desa,” ujar Ariyono SH.
Lebih jauh dikatakan Maryono eksekusi terhadap tersangka Darmawan dijadwalkan hari kemarin namun eksekusi akan dilaksanakan setelah adanya pengacara dan keluarga tersangka. Ia berharap kasus ini menjadi shcok therapy bagi Kades dalam pelaksanaan ADD dan juga para pejabat yang terlibat proyek di lingkungan Pemkab Kuansing. “Kejaksaan tidak akan segan-segan memproses dan menangkap semua tindakan korupsi yang terjadi,”ujar Maryono seperti di kutip rakyat riau.
0 komentar:
Posting Komentar